Gembong, 2 Juli 2025 — Pemerintah Desa Gembong mengadakan kegiatan Rapat Koordinasi Wakaf Masjid dan Mushola secara serentak pada hari ini, dengan menghadirkan perwakilan dari seluruh masjid dan mushola yang ada di wilayah Desa Gembong. Fokus utama rapat ini adalah untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti masjid maupun mushola yang hingga saat ini belum memiliki surat wakaf resmi.
Acara ini bertempat di Balai Desa Gembong dan dihadiri oleh para tokoh masyarakat, takmir masjid/mushola, serta perwakilan dari instansi terkait. Hadir pula dalam kegiatan ini dua tokoh penting dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arjosari, yaitu Bapak Muhtarudin dan Bapak Tunasir, yang memberikan arahan dan penjelasan terkait pentingnya legalitas tanah wakaf serta prosedur yang harus ditempuh.
Kepala Desa Gembong Agus Palgunadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal menuju penertiban administrasi aset keagamaan di desa. "Kami ingin menfasilitasi dan memastikan bahwa seluruh masjid dan mushola di Desa Gembong memiliki status hukum yang jelas agar dapat melindungi aset umat dari permasalahan hukum di kemudian hari, dan kamipun tidak akan memaksa bagi yang tidak mau untuk megurus surat wakaf" ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Pemerintah Desa Gembong juga menyampaikan komitmennya untuk memfasilitasi proses pengurusan surat wakaf bagi masjid dan mushola yang belum memilikinya. Fasilitasi tersebut mencakup pendampingan administratif, koordinasi dengan KUA, serta bantuan teknis lain yang dibutuhkan oleh pengurus tempat ibadah.
Rapat ini juga menjadi ajang diskusi terbuka bagi para pengurus masjid/mushola untuk menyampaikan kendala yang mereka hadapi dalam pengurusan wakaf, serta mencari solusi bersama melalui sinergi antara pemerintah desa dan KUA.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh pengurus tempat ibadah di Desa Gembong dapat segera melengkapi dokumen wakaf yang diperlukan sehingga keberadaan masjid dan mushola semakin kuat secara hukum dan administratif