Artikel

Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 Oleh Kemendesa

17 Januari 2018 09:37:42  AGUS PALGUNADI  528 Kali Dibaca  Berita Desa

Peraturan tentang alokasi prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2018 sudah diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa). Peraturan Menteri Kemendesa Nomor 19 Tahun 2017 (Permendes 19 Tahun 2017 ) ini mengatur secara detail tentang prioritas dana desa tahun 2018.

Penetapan prioritas penggunaan dana Desa ini bertujuan sebagai pedoman dan acuan bagi penyelenggaraan kewenangan, acuan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa dan acuan bagi Pemerintah Daerah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Dalam Bab 3 pasal 4 disebutkan ada lima point prioritas dalam penggunaan dana desa antara lain:

  1. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Prioritas penggunaan Dana Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang.
  3. Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa atau kawasan perdesaan, BUM Desa atau BUM Desa Bersama, embung, dan sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
  4. Pembangunan sarana olahraga Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
  5. Prioritas penggunaaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipublikasikan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa di ruang publik yang dapat diakses masyarakat Desa.

Pedoman umum prioritas dana desa ini disusun sebagai pedoman dalam menyusun petunjuk teknis penetapan prioritas penggunaan dana Desa atau dalam rangka sosialisasi sebelum proses perencanaan Desa dimulai, serta menjadi bahan pertimbangan penyusunan dokumen perencanaan di Desa khususnya Rencana Kerja PemerintahDesa (RKP Desa) tahun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2018, dan dapat dikembangkan secara kontekstual sesuai dengan keragaman Desa-Desa di Indonesia.

Info lebih detail soal penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 oleh Menteri kemendesa bisa diunduh di link dibawah ini.

Download penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 (Permendes Nomor 19 Tahun 2017)

 

Sumber : berdesa.com

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:442
    Kemarin:319
    Total Pengunjung:216.160
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.133
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

04 Maret 2019 | 7.228 Kali
RT RW
04 Maret 2019 | 7.137 Kali
Wilayah Desa
15 Januari 2019 | 7.122 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 7.061 Kali
Profil Desa
12 Februari 2019 | 7.046 Kali
PKK
25 April 2019 | 6.994 Kali
Pemerintah Desa
08 April 2019 | 6.912 Kali
Visi dan Misi